VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU LSP-P1 SMK N 1 OKU

Bookmark and Share
26 Januari 2019 - 14:03:09 » Diposting oleh : gondilax » Hits : 11749
VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU   LSP-P1  SMK N 1 OKU

VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU 

LSP-P1  SMK N 1 OKU

 

VISI:

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang independen, profesional dan terpercaya dengan kinerja prima di tingkat regional dan nasional.

 

MISI:

1.Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang independen dan profesional,

2.Mendukung pengembangan sumber daya manusia guna menyediakan tenaga kerja yang handal,

3.Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi,

4.Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku,

5.Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.

 

TUJUAN

1.Memastikan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional,

2.Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP,

3.Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara,

4.Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu 

5.Memastikan kerjasama yang sinergis dengan jejaring dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP.

 

 

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP-P1 SMK N 1 OKU bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202. Seluruh personil LSP P1 SMK N 1 OKU  berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi yang independen, profesional dan terpercaya dengan kinerja prima.

 

SASARAN MUTU

1.Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan asesor dan pengurus/personil yang independen dan profesional sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun,

2.Memastikan pengembangan sumber daya manusia dengan menyediakan tenaga kerja yang tersertifikasi BNSP sebesar 80% dari total peserta sertifikasi,

3.Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total  pemegang sertifikat  (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja,

4.Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu, 

5.Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 1 (satu) SMK per tahun dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP

 
 

Info Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • Website
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 181 + 8 = ?
Link Pendidikan
NISN JARDIKNAS
NPSN JARDIKNAS
Pusat Bahasa
Kemdiknas
Chatting
Statistik Member
Member:68 Orang
Member Aktif:68 Orang
Member Baru Hari Ini:0 Orang
Statistik Pengunjung
Pengunjung Online:2
Total Pengunjung:102789
Total Hits:301532